KLIKKALTENG, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Agustiar Sabran) secara resmi mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Provinsi Kalimantan Tengah masa bakti 2025–2030. Pengukuhan berlangsung khidmat di Aula Jayang Tingang Lt. I, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (21/11/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi komitmen nyata untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memperkokoh peran BPD sebagai ujung tombak penjaring aspirasi rakyat.
“ABPEDNAS adalah wadah komunikasi yang strategis. BPD harus menjadi instrumen kolektif untuk menciptakan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Agustiar Sabran.
Gubernur menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk terus memprioritaskan pembangunan dari desa. Menurutnya, desa yang kuat dan mandiri akan menjadi landasan penting bagi kemajuan Kalimantan Tengah.
“Jika desa kita sejahtera, maka Kalteng akan semakin kuat dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia berharap ABPEDNAS Kalteng dapat memperkuat kompetensi BPD dalam fungsi legislasi, pengawasan, penyaluran aspirasi, serta tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel.
Kepada para pengurus yang baru dilantik, Agustiar memberikan pesan tegas. “Jadikan amanah ini sebagai pengabdian, bukan sekadar jabatan. Bekerjalah dengan integritas demi Kalimantan Tengah BERKAH menuju Indonesia Emas 2045.”
Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Kalteng. Ia berharap seluruh kabupaten/kota dapat segera membentuk DPC ABPEDNAS agar jaringan kerja lebih solid.
Selain itu, Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sarjono Turin, menyatakan bahwa kehadiran ABPEDNAS sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan memperkuat ekonomi rakyat.
Program “Jaga Desa” dari Kejaksaan akan terus diperkuat melalui sistem pengawasan kolaboratif dan aplikasi real-time monitoring.


















