Home / Nasional / Gerindra Usulkan Aturan Baru, Satu Orang Hanya Boleh Miliki Satu Akun Media Sosial

Gerindra Usulkan Aturan Baru, Satu Orang Hanya Boleh Miliki Satu Akun Media Sosial

Fraksi Gerindra DPR melalui Sekretaris Fraksi, Bambang Haryadi, mengusulkan sebuah aturan baru yang cukup kontroversial. Dalam rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait revisi Undang-Undang Penyiaran, Gerindra mengajukan wacana agar setiap orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial.

Bambang menjelaskan, banyaknya akun ganda atau anonim di media sosial kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga framing negatif. Hal ini dinilai sebagai salah satu faktor maraknya disinformasi di ruang digital.

“Dengan pembatasan ini, kita berharap ruang digital lebih sehat, dan pengguna media sosial bisa lebih bertanggung jawab,” ujar Bambang Haryadi, dikutip Jumat, 12 September 2025.

Menurutnya, jika aturan ini diterapkan, setiap akun media sosial harus terverifikasi identitas pemiliknya. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di media sosial akan lebih mudah dilakukan.

Namun, wacana ini memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut dapat membantu mengurangi penyalahgunaan media sosial, sementara yang lain khawatir hal itu justru membatasi kebebasan berekspresi.

Hingga kini, usulan tersebut masih berupa wacana dalam pembahasan di DPR. Pemerintah dan lembaga terkait masih akan mengkaji lebih jauh mengenai efektivitas, teknis pelaksanaan, serta dampaknya terhadap kebebasan digital masyarakat.

Tag: