banner 728x250

Eks Kajari Barito Utara Jalani Pemeriksaan Kejagung soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Fadilah Helmi, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang sekaligus mantan Kajari Barito Utara. (Dok. Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang intelijen dan pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Kamis (22/1/2026).

Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan itu bukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Agung.

Example 300x600

“Hanya Kajari Sampang yang diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Bukan OTT,” ujar Rudi di Jakarta.

Menurutnya, Fadilah Helmi dibawa ke Jakarta untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal Kejagung. Sebelum menjalani pemeriksaan di Kejagung, yang bersangkutan juga telah dimintai klarifikasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Fadilah Helmi sendiri bukan sosok baru di wilayah Kalimantan Tengah. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara sejak 28 September 2022, sebelum kemudian dimutasi dan bertugas di Jawa Timur pada 28 Juni 2024.

Selama menjabat di Barito Utara, Fadilah dikenal aktif dalam penegakan hukum dan penanganan sejumlah perkara strategis. Mutasi jabatannya dari Barito Utara sebelumnya merupakan bagian dari rotasi dan penyegaran organisasi Kejaksaan RI.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci substansi dugaan pelanggaran yang tengah diperiksa. Proses klarifikasi disebut masih berjalan, dan Kejagung menegaskan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pemeriksaan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejaksaan RI dalam menjaga integritas internal, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berjenjang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *