KLIKKALTENG, Palangka Raya — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Provinsi Kalteng pada Selasa (7/10/2025). Agenda utama membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan hak penyandang disabilitas.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, hadir secara langsung dalam rapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, sementara pihak Kemendagri bergabung secara daring melalui Direktorat Produk Hukum Daerah.
Dalam paparannya, pihak Kemendagri menekankan perlunya pembentukan peraturan daerah yang efektif dan selaras dengan kebutuhan lokal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UU No. 13 Tahun 2022, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Rozi Beni dari Kemendagri, penyusunan Raperda harus memperhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai kerangka utama agar regulasi daerah tidak bertabrakan dengan regulasi pusat maupun kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD, H. Sugiarto, menjelaskan bahwa verifikasi Raperda Disabilitas sudah selesai diterima dari Kemendagri dan mendorong percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pendukung pelaksanaan setelah Perda disahkan.
“Tidak cukup hanya punya Perda, tapi implementasinya harus didukung regulasi turunannya serta pijakan anggaran di setiap SKPD,” ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas bahwa dalam menyusun Pergub nanti, harus mengedepankan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas mulai dari aksesibilitas, layanan publik, hingga alokasi anggaran sektoral. Pansus berharap agar proses legislasi berjalan tertib, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan tersebut.
Dengan koordinasi lintas lembaga ini, DPRD Kalteng optimis bahwa Raperda Disabilitas akan segera selesai dan bisa segera diterapkan di Kalimantan Tengah.


















