KLIKKALTENG, Jakarta – Penggunaan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence pada anak-anak kini menjadi perhatian serius para pakar kesehatan. Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital tanpa pengawasan orang tua dapat menimbulkan berbagai risiko bagi tumbuh kembang anak.
Hal tersebut disampaikan Bernie dalam diskusi redaksi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia menilai banyak orang tua maupun orang dewasa masih belum sepenuhnya memahami cara kerja teknologi AI, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menyaring informasi yang dikonsumsi anak.
Menurutnya, sistem AI mengumpulkan berbagai data dari internet dan menyajikan informasi berdasarkan popularitas atau data yang paling banyak digunakan. Kondisi ini dapat berbahaya jika anak-anak menerima informasi tersebut tanpa pemahaman yang benar.
“Banyak juga orang dewasa yang masih gagap terhadap AI. Apalagi bagi anak-anak yang kemampuan menyaring informasinya masih terbatas,” ujarnya.
Bernie juga menyoroti penggunaan gim daring yang sangat populer di kalangan anak-anak, seperti Roblox dan Minecraft. Ia menjelaskan bahwa beberapa anak sering menganggap dunia virtual dalam permainan tersebut sebagai sesuatu yang nyata.
Karena itu, ia mengingatkan agar orang tua lebih berhati-hati dalam memberikan akses teknologi kepada anak, terutama pada usia dini. Anak di bawah lima tahun disarankan tidak diberi akses gawai atau teknologi digital secara bebas.
Sementara itu, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang pelaksanaan PP Tunas dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menyatakan regulasi tersebut hadir untuk mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet.
Ancaman tersebut antara lain paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi digital terhadap anak.
Berdasarkan data tahun 2025, lebih dari 42 persen anak di Indonesia menggunakan telepon seluler dan sekitar 41 persen telah mengakses internet. Namun, hanya sekitar 28 persen anak yang mendapat pendampingan orang tua saat menggunakan internet.
Selain itu, data juga menunjukkan sekitar 48 persen anak pernah mengalami perundungan siber, sementara 50 persen lainnya pernah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Melalui regulasi PP Tunas, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus memperkuat peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.


















