KLIKKALTENG, Palangka Raya – Upaya pelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah terus diperkuat. Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Sosialisasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) serta Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025 di Aula DLH Provinsi Kalteng, Selasa (18/11/2025).
Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 26 Tahun 2025, yang mengharuskan daerah memiliki dokumen kebijakan lingkungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“RPPLH adalah peta jalan 30 tahun untuk arah kebijakan lingkungan hidup daerah. Tanpa data dan analisis yang tepat, pembangunan bisa berdampak negatif terhadap ekosistem,” ujarnya.
Dalam pemaparan tim penyusun, dijelaskan bahwa sejumlah sektor seperti wilayah hutan, perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan yang ketat.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kalteng saat ini mencapai 74,75, atau kategori cukup baik. Namun indikator Daya Dukung Air masih rendah dan menjadi perhatian serius dalam penyusunan RPPLH.
Kegiatan ini turut diikuti berbagai OPD, perwakilan DLH kabupaten/kota, serta organisasi lingkungan melalui Zoom Meeting. Hadir pula Koordinator Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHK, Dini Maryani, yang menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan lingkungan hidup.
“Kalteng masih punya peluang besar untuk membangun, namun harus dengan dasar ekologis yang kuat dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, DLH Kalteng berharap RPPLH dapat menjadi dokumen strategis yang mengawal pembangunan berkelanjutan, mendorong ekonomi hijau, serta menguatkan visi Kalteng sebagai provinsi berkelanjutan dan ramah lingkungan.


















