KLIKKALTENG, Pulang Pisau – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperluas penerapan budaya antikorupsi di tingkat desa kembali menunjukkan hasil menggembirakan. Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, resmi meraih predikat AA (Istimewa) dalam Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025.
Penilaian dilakukan oleh Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Kalteng, yang beranggotakan Inspektorat Daerah, DPMD Provinsi Kalteng, dan Diskominfosantik Kalteng, bekerja sama dengan Tim Replikasi Kabupaten Pulang Pisau.
Plt. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah melalui Auditor Madya Inspektorat Provinsi, Alfian, menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar kegiatan simbolis, tetapi strategi memperkuat tata kelola desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Penilaian ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan desa yang akuntabel. Desa merupakan pondasi awal pelayanan publik, sehingga nilai integritas harus ditanamkan mulai dari tingkat paling bawah,” tegas Alfian.
Ia menjelaskan bahwa program ini telah berjalan sejak 2024 dan terus diperluas melalui pelatihan, pembinaan, dan evaluasi sistematis agar desa-desa di Kalteng semakin siap menghadapi tantangan tata kelola modern.
Dari seluruh indikator penilaian, Desa Talio Muara meraih skor 96,00, menjadi salah satu desa dengan pencapaian tertinggi di Kalteng. Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan desa dalam membangun budaya transparansi, pengawasan internal, serta pelibatan masyarakat dalam berbagai proses pembangunan.
“Ini pencapaian luar biasa yang menunjukkan kerja keras pemerintah desa dan dukungan penuh masyarakat. Kami berharap Talio Muara bisa menjadi rujukan bagi desa lain di Kalteng,” ujar Alfian.
Pemprov Kalteng memberikan apresiasi kepada Pemkab Pulang Pisau dan perangkat Desa Talio Muara yang dinilai mampu menerapkan prinsip pemerintahan bersih secara konsisten.
Melalui kegiatan ini, Pemprov berharap semakin banyak desa di Kalimantan Tengah yang mampu mengembangkan tata kelola berintegritas, sehingga menuju terwujudnya Kalteng Berkah dan Kalteng Maju melalui pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berwibawa.


















