banner 728x250

Dari Sitaan ke Pencegahan: BNNP Kalteng Tekankan Rehabilitasi dan Kewaspadaan Komunitas Usai Musnahkan 486,43 Gram Sabu

Plt. Kepala Bnnp kalteng, Kombes pol Ruslan Abdul Rasyid saat memimpin pemusnahan barang bukti Sabu dan Ekstasi.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Palangka Raya — Setelah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 486,43 gram sabu dan 78 butir ekstasi hasil pengungkapan jaringan di lima wilayah, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa penindakan saja belum cukup. Plt. Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengimbau perlunya penguatan program pencegahan, rehabilitasi, dan peran aktif masyarakat agar peredaran narkoba tidak terus berulang.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di kantor BNNP Jalan Tangkasiang, Rabu (29/10/2025), merupakan hasil operasi gabungan pada Agustus–Oktober 2025. Dari pengungkapan di Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangka Raya, total sembilan tersangka ditahan, termasuk satu orang perempuan. Barang bukti sabu dilarutkan dengan zat kimia, sementara ekstasi dihancurkan agar tidak bisa dipergunakan lagi.

Example 300x600

“Pengungkapan ini menunjukkan kerja keras aparat, tetapi kita juga harus bergerak di hulu: edukasi, deteksi dini, dan layanan rehabilitasi bagi pemakai,” ujar Ruslan saat memimpin pemusnahan.

Sumber KlikKalteng melaporkan bahwa selain proses hukum terhadap tersangka, BNNP membuka jalur koordinasi dengan dinas kesehatan dan organisasi masyarakat untuk menjaring pengguna yang perlu rehabilitasi. Langkah ini dinilai penting mengingat sebagian peredaran narkoba terkait pola ketergantungan yang harus diatasi secara medis dan sosial, bukan hanya pidana.

Praktisi kesehatan setempat menyarankan pendekatan terpadu: program deteksi dini di puskesmas, pendampingan keluarga, dan pelatihan keterampilan bagi korban narkoba agar mudah kembali produktif setelah rehabilitasi.

Kasus pengungkapan di lima kabupaten/kota menggarisbawahi bahwa peredaran narkotika bergerak lintas daerah. Penegak hukum di Kalteng terus memperkuat patroli, pengawasan titik-titik rawan, dan kerjasama antar-instansi untuk menutup celah distribusi. Masyarakat diminta aktif melapor bila melihat aktivitas mencurigakan dan tidak segan memberikan informasi ke aparat.

Para tokoh masyarakat dan perangkat desa diimbau meningkatkan pengawasan lokal, terutama terhadap anak muda. Program sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah, komunitas pemuda, tempat kerja, dan lingkungan ibadah dinilai efektif mengurangi risiko keterlibatan generasi muda dalam jaringan narkotika.

Catatan: Kesembilan tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan BNNP Kalteng dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *