Publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa aktor Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta. Menurut keterangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni disebut berperan sebagai gudang yang menyimpan barang haram sebelum diedarkan ke narapidana lainnya.
Penangkapan & Proses Hukum
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkap bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Rabu (8/10). Ammar dan lima tersangka lainnya dijerat atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.
Fatah menyebutkan, kasus ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Kini, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan dan diperkirakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Modus & Strategi Komunikasi
Dalam penyidikan awal, Ammar disebut menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan pihak luar agar transaksi narkoba tidak terdeteksi. Aplikasi ini memungkinkan pesan tanpa memerlukan nomor telepon pengguna, sehingga dianggap lebih tertutup.
Barang bukti yang disita antara lain sabu, tembakau sintetis, dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi di dalam rutan.
Reaksi & Implikasi
Ustaz Derry Sulaiman menyatakan keterkejutannya atas kabar penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa saat beberapa waktu lalu bertemu dengan Ammar di rutan, sang aktor menyebut akan bebas pada Desember 2025.
Kasus ini kembali memantik perdebatan publik mengenai rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkoba, serta bagaimana sistem pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan dapat dicegah dari penyalahgunaan oleh penghuni tahanan itu sendiri.


















