Home / Politik & Pemerintahan / Barito Utara dalam Sorotan: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian

Barito Utara dalam Sorotan: MK Lanjutkan Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara ke tahap pembuktian. Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang pleno di gedung MK pada Rabu (10/9/2025).

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, pukul 08.00–08.30 WIB. Agenda utama mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, “Pemberitahuan ini merupakan panggilan resmi untuk semua pihak.” Semua pihak diharuskan hadir dan mengikuti proses sesuai ketentuan pengadilan konstitusi.

MK menerapkan ketentuan jumlah saksi berbeda sesuai tingkatan sengketa: Untuk Pilkada provinsi (Papua)  maksimal 6 saksi atau ahli dan Untuk Pilkada kabupaten (seperti Barito Utara) maksimal 4 saksi atau ahli.

Ketua MK Suhartoyo menambahkan bahwa pelaksanaan sidang masih akan diputuskan apakah dilakukan secara luring di Gedung MK atau daring.

Perkara dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Jimmy Carter – Inriaty Karawaheni (Jimmy–Inri). Mereka menggugat hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Barito Utara, karena menduga terjadi pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap hasil pilkada 2024.

Gugatan telah teregistrasi sejak awal September 2025. Pada sidang pendahuluan, para pihak sudah menyerahkan dokumen resmi hasil rekapitulasi suara dan bukti awal lainnya.

Masuknya sengketa ini ke tahap pembuktian berarti atmosfer politik Barito Utara akan terus menegang, sambil menunggu keputusan akhir dari MK yang diharapkan bersifat adil, transparan, dan berdasar pada hukum. Suara publik pun kini tertuju pada bagaimana MK akan menilai bukti dan argumentasi para pihak untuk memastikan integritas demokrasi di wilayah tersebut.

Tag: