KLIKKALTENG, New York – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian, menegaskan bahwa penguatan keluarga merupakan kunci penting dalam membuka akses keadilan bagi perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti side event Commission on the Status of Women ke-70 (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Kamis (12/3/2026).
Dalam forum internasional tersebut, Tri memaparkan pengalaman Indonesia dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan melalui pendekatan pemberdayaan keluarga dan komunitas yang dijalankan oleh gerakan PKK.
Menurutnya, selama lebih dari lima dekade, gerakan PKK telah berperan sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan masyarakat dalam upaya melindungi perempuan dan anak hingga tingkat akar rumput.
“Gerakan PKK merupakan gerakan nasional yang didukung lebih dari enam juta kader masyarakat yang bekerja hingga tingkat keluarga melalui lebih dari dua juta kelompok Dasawisma,” ujar Tri.
Ia menjelaskan bahwa meskipun PKK tidak secara khusus dimandatkan sebagai organisasi perempuan, sebagian besar pengurus dan kadernya adalah perempuan yang berperan sebagai agen perubahan di masyarakat.
Secara kelembagaan, TP PKK juga terintegrasi dalam sistem pemerintahan daerah dan dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sehingga program pemberdayaan keluarga dapat berjalan sinergis dari tingkat nasional hingga desa.
Dalam paparannya, Tri menyebutkan bahwa kontribusi PKK dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan dilakukan melalui tiga pendekatan utama.
Pertama, memperkuat literasi hukum dalam keluarga melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti pertemuan warga, kegiatan pengasuhan anak, serta kunjungan rumah. Upaya ini bertujuan agar keluarga memahami hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga serta mampu mengenali bentuk kekerasan sebagai pelanggaran hak.
Kedua, mendorong pencegahan dini terhadap potensi konflik atau kekerasan dalam keluarga. Kader PKK yang berasal dari komunitas setempat dinilai memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai kerentanan sosial sejak awal.
Ketiga, memperkuat akses masyarakat terhadap layanan perlindungan dan sistem keadilan formal, termasuk menghubungkan perempuan dan keluarga dengan layanan sosial, fasilitas kesehatan, bantuan hukum, serta unit perlindungan perempuan dan anak.
Tri menegaskan bahwa keadilan tidak hanya harus hadir di ruang sidang, tetapi juga harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari di tingkat keluarga dan komunitas.
“Keadilan harus hadir tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di rumah-rumah, komunitas, dan kehidupan keluarga sehari-hari,” tegasnya.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian CSW70 yang berlangsung pada 9–19 Maret 2026. Forum ini diikuti oleh delegasi berbagai negara anggota PBB, organisasi internasional, serta masyarakat sipil untuk memperkuat komitmen global dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.


















