KLIKKALTENG, Jakarta – Kehadiran kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas dinilai menjadi langkah penting pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital.
Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber Alfons Tanujaya menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak cukup hanya mengandalkan regulasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua dan keluarga.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026), menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan pelaksana dari PP Tunas.
Menurutnya, kebijakan yang ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tersebut merupakan respons terhadap meningkatnya penggunaan internet di kalangan anak-anak di Indonesia.
“Meski sudah ada regulasi, orang tua tetap harus mendampingi dan mengawasi anak ketika menggunakan media sosial maupun internet,” ujar Alfons.
Ia menjelaskan, saat ini sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan kelompok usia di bawah 18 tahun. Rata-rata anak juga menghabiskan waktu hingga tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.
Kondisi ini menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, hiburan, maupun berkomunikasi. Namun di balik manfaat tersebut, terdapat berbagai potensi risiko yang perlu diantisipasi.
Beberapa ancaman yang sering muncul di dunia digital bagi anak antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui kebijakan PP Tunas, pemerintah juga mengatur batas usia penggunaan layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak dan harus berada dalam pengawasan orang tua.
Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, namun harus mendapatkan persetujuan orang tua. Pada tahap ini, platform digital juga diwajibkan melakukan kurasi konten agar sesuai dengan usia pengguna.
Adapun remaja usia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, tetapi pembuatan akun harus melalui verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.
Selain mengatur pengguna, kebijakan tersebut juga menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara sistem elektronik. Platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia secara akurat, menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control), serta mempermudah mekanisme pelaporan.
Perusahaan digital juga dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial seperti penargetan iklan maupun analisis algoritma yang berorientasi pada keuntungan bisnis.
Alfons menilai keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya bergantung pada kekuatan aturan, tetapi juga pada tingkat literasi digital masyarakat.
Ia berharap orang tua, sekolah, dan pemerintah dapat bekerja sama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.


















