banner 728x250

Pemerintah Perkuat Regulasi Digital Anak, Pemda Diminta Integrasikan PP Tunas ke Program Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri rapat koordinasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Jakarta. (Sumber : Puspen Kemendagri)
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Jakarta – Pemerintah pusat terus memperkuat upaya pelindungan anak di ruang digital dengan mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam program pembangunan daerah. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat mengikuti rapat koordinasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Menurut Tito Karnavian, keterlibatan pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik dapat berjalan efektif hingga ke tingkat masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengawal agar kebijakan tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dokumen yang dimaksud mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Program pelindungan anak di ruang digital harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah agar implementasinya berjalan konsisten dan berkelanjutan,” ujar Tito.

Selain itu, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah sebagai panduan teknis dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menyesuaikan pelaksanaan kebijakan ini dengan kondisi sosial budaya dan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Dalam rapat koordinasi tersebut turut hadir sejumlah pejabat kementerian terkait, di antaranya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut di daerah. Daerah yang dinilai berhasil dalam menerapkan program pelindungan anak di ruang digital akan mendapatkan apresiasi serta kemungkinan insentif dari pemerintah pusat.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *