banner 728x250

Portal Pelabuhan Batu Bara di Bintang Ninggi II Disorot, Tokoh Dayak Ingatkan Potensi Konflik Sosial

Tokoh Dayak Barito Utara sekaligus Ketua Gerdayak, Suria Baya, saat memberikan pernyataan terkait sengketa lahan dan pemortalan akses pelabuhan batu bara di Desa Bintang Ninggi II, Kabupaten Barito Utara.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Muara Teweh – Sengketa lahan yang berdampak pada penutupan akses pelabuhan batu bara di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, kembali menjadi sorotan publik. Tokoh Dayak Barito Utara sekaligus Ketua Gerdayak, Suria Baya, mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan yang merugikan masyarakat luas.

Suria Baya menilai langkah pemortalan yang dilakukan oleh Satahan Awingnu merupakan bentuk kekecewaan akibat belum adanya kejelasan status sewa lahan yang selama ini digunakan oleh perusahaan pelabuhan batu bara, yakni PT Bima dan PT Batara Alam Tamiang (BAT).

Example 300x600

“Pemortalan ini tidak muncul tiba-tiba. Ada proses panjang karena pemilik lahan merasa haknya belum mendapat kepastian hukum dan administratif,” ujar Suria Baya saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (19/12/2025).

Menurut Suria Baya, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepadanya, izin terminal khusus di lokasi tersebut telah berakhir sejak 8 November 2025. Fakta ini, kata dia, seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak perusahaan maupun instansi teknis terkait sebelum aktivitas operasional tetap dijalankan.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan profesional agar tidak memunculkan kesan pembiaran yang berpotensi memicu gesekan di tingkat akar rumput.

“Jangan sampai ada manajemen konflik. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, masyarakat kecil yang akan paling terdampak,” tegasnya.

Suria Baya turut menyayangkan adanya gestur oknum tertentu yang terekam dalam video dan dinilai memperkeruh situasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur hukum dan dialog, bukan dengan tekanan atau tindakan sepihak.

Di sisi lain, Suria Baya memberikan apresiasi kepada Awingnu yang dinilai mampu menahan diri meski memiliki posisi strategis sebagai Ketua Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) Kabupaten Barito Utara periode 2025–2030.

“Beliau bijak karena tidak membawa organisasi adat ke dalam konflik yang bersifat pribadi. Ini patut dihargai,” katanya.

Suria Baya berharap persoalan sengketa lahan pelabuhan batu bara ini dapat segera diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat Barito Utara secara keseluruhan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *