KLIKKALTENG, Palangka Raya – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana penyelesaian sengketa masyarakat secara damai melalui mediasi. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Posbankum Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Rabu (5/11/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional Kemenkumham untuk memastikan keberhasilan implementasi Posbankum Desa dan Kelurahan di Kalimantan Tengah sebuah program yang kini menjangkau hampir seluruh wilayah provinsi tersebut.
Dalam sesi dialog bersama warga, Menteri Supratman menerima langsung sejumlah laporan terkait konflik kepemilikan lahan di wilayah Bukit Tunggal, termasuk dugaan pemblokiran lahan oleh pihak swasta dan koperasi.
Menanggapi hal itu, Menkumham menilai penyelesaian melalui jalur mediasi di Posbankum merupakan langkah paling bijak sebelum masuk ranah hukum formal.
“Selesaikan dulu di Posbankum. Kita ingin masyarakat belajar berdialog, bukan langsung berkonflik. Melalui mediasi, solusi bisa ditemukan tanpa saling merugikan,” tegas Supratman.
Ia juga menekankan bahwa Posbankum memiliki mandat penting sebagai “jembatan keadilan” antara masyarakat dan pemerintah, terutama dalam kasus agraria yang kerap melibatkan banyak pihak.
Menkumham menjelaskan bahwa fungsi utama Posbankum bukan hanya membantu masyarakat miskin secara hukum, tetapi juga menjadi wadah konsultasi dan penyelesaian masalah sosial secara damai.
“Kalau dikomunikasikan dengan baik, banyak persoalan bisa selesai tanpa harus ke pengadilan. Itulah tujuan Posbankum menghadirkan hukum yang humanis dan solutif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, hingga November 2025 sudah terbentuk 70.000 Posbankum di seluruh Indonesia dari target nasional 83.900 desa dan kelurahan. Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi dengan capaian tinggi berkat dukungan kuat dari pemerintah daerah dan Forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Supratman mengajak masyarakat untuk lebih aktif memanfaatkan layanan hukum gratis di Posbankum. Ia menegaskan, seluruh warga tanpa memandang status sosial berhak mendapatkan akses hukum yang sama.
“Jangan takut datang ke Posbankum. Ini fasilitas negara untuk rakyat. Kalau mentok, nanti pemerintah pusat akan bantu,” katanya.
Kunjungan ini juga menjadi momentum bagi Kemenkumham untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, Forkopimda, dan Lurah Bukit Tunggal dalam memperluas layanan mediasi masyarakat.
Program Posbankum dipandang sebagai bagian dari misi besar Presiden Joko Widodo dalam memperluas akses keadilan hingga ke akar rumput.
Selain menangani persoalan hukum agraria, Posbankum juga berfungsi memberikan edukasi tentang hukum keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta penanganan konflik sosial.
Kemenkumham berharap keberadaan Posbankum dapat menjadi contoh “penyelesaian sengketa tanpa kekerasan”, sesuai nilai-nilai gotong royong dan kebersamaan yang hidup di Kalimantan Tengah.
Kunjungan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Palangka Raya, pejabat Kemenkumham, Lurah Bukit Tunggal, serta masyarakat penerima layanan Posbankum.
Langkah Kemenkumham ini menegaskan bahwa keadilan bukan hanya milik yang kuat, tetapi hak setiap warga negara.


















