banner 728x250

Kemendagri Ingatkan Daerah Kelola TPP ASN Secara Bijak: Fokus pada Kinerja dan Kemampuan Fiskal

Disampaikannya secara daring dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah dalam rangka Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan agar pemerintah daerah (Pemda) lebih cermat dan bertanggung jawab dalam menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2026. Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah yang digelar di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Menurut Maurits, penetapan TPP harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, kinerja ASN, serta kemampuan fiskal secara berkelanjutan. Pemerintah pusat tidak ingin kebijakan TPP justru membebani APBD dan mengganggu pelayanan publik.

Example 300x600

“Kebijakan pemberian TPP bukan sekadar bentuk penghargaan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan keuangan daerah serta pencapaian kinerja ASN,” ujarnya dalam sambutan daring.

Maurits menegaskan, pemberian TPP diharapkan menjadi instrumen yang mendorong produktivitas dan profesionalisme ASN, bukan sekadar tambahan gaji tanpa ukuran yang jelas. Pemerintah daerah, katanya, perlu menerapkan sistem evaluasi kinerja yang transparan dan terukur agar setiap tunjangan yang diberikan sepadan dengan kontribusi nyata pegawai.

“TPP harus berbanding lurus dengan kinerja. ASN yang berprestasi tentu layak mendapat penghargaan lebih besar. Namun jika produktivitas rendah, harus ada pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.

Kemendagri juga mengingatkan agar Pemda tidak tergesa-gesa menaikkan TPP tanpa perhitungan matang. Berdasarkan ketentuan, rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah harus dicapai secara bertahap paling lambat pada tahun 2027.

Selain itu, Pemda tidak boleh mengajukan kenaikan TPP jika sedang menghadapi masalah likuiditas atau memiliki utang belanja yang belum tertutup kas daerah.

“Pemda harus menyeimbangkan antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan fiskal daerah. Jangan sampai tunjangan naik, tapi belanja publik tertekan,” tegas Maurits.

Kemendagri juga meminta seluruh Pemda segera melengkapi dokumen pendukung dalam pengajuan TPP ASN TA 2026. Dokumen itu mencakup laporan keuangan tiga tahun terakhir seperti Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Pemda juga wajib melampirkan kertas kerja perhitungan kenaikan TPP yang memuat rincian sebelum dan sesudah perubahan, agar Kemendagri dapat melakukan verifikasi yang akurat.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Kami tidak ingin ada TPP yang ditetapkan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Maurits menambahkan, pemberian TPP harus sejalan dengan kemajuan reformasi birokrasi dan penataan jabatan ASN di daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“TPP bukan hanya soal angka, tetapi bentuk apresiasi terhadap ASN yang mampu membawa perubahan nyata bagi pelayanan publik,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga mendorong daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan yang berkelanjutan. Maurits menilai, daerah yang mandiri secara fiskal akan lebih fleksibel dalam memberikan tunjangan tanpa mengandalkan dana transfer dari pusat.

”Kemandirian fiskal menjadi indikator kematangan daerah. Jika PAD meningkat, kesejahteraan ASN pun bisa ditingkatkan tanpa mengganggu belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Menutup arahannya, Maurits menekankan agar Pemda tetap mengutamakan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti gaji ASN, layanan pendidikan, kesehatan, dan operasional publik.

“TPP boleh naik, tapi jangan mengorbankan layanan dasar masyarakat. Efisiensi, keadilan, dan kinerja harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *