banner 728x250

Kades Gandring Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp458 Juta Lebih

Polres Barito Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD Tahun 2023

Foto: Kepolisian Resor Barito Utara saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Desa Gandring Tahun Anggaran 2023.
banner 120x600
banner 468x60

KLIKKALTENG, Muara Teweh – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Pelaku yang berinisial AM, selaku Kepala Desa Gandring, diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran dengan nilai kerugian negara mencapai Rp458 juta lebih.

Example 300x600

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Barito Utara IPTU Novendra Ikahamas, mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febrianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Barito Utara, Kamis (9/10/2025) di Muara Teweh.

Menurut IPTU Novendra, kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika Desa Gandring menerima bantuan dana pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dengan total mencapai Rp2,48 miliar lebih.

“Dana tersebut telah dicairkan, namun Dana Desa tahap III tidak dicairkan karena diduga disilpakan,” ungkap Novendra.

Dari hasil pemeriksaan lapangan dan audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp458.240.541 akibat mark up harga material dan upah dalam sejumlah kegiatan pembangunan.

Selain itu, lanjut Novendra, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian perencanaan kegiatan, seperti tidak adanya rencana volume pekerjaan, ukuran panjang, lebar, maupun tebal pada kegiatan fisik yang dilaksanakan.

“Pekerjaan semenisasi juga dikerjakan melewati tahun anggaran dan dilakukan di jalan yang berstatus jalan kabupaten, bukan jalan desa,” jelasnya.

Laporan pertanggungjawaban pun, kata Novendra, dibuat sepenuhnya oleh Kepala Desa tanpa dasar administrasi yang kuat.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Perkara ini sebelumnya telah digelar di Polda Kalteng, dan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Novendra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *