Jakarta—Komisi V DPR RI menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026. Anggaran tersebut akan dipergunakan untuk memperkuat program-program pembangunan desa serta percepatan pengentasan daerah tertinggal di Indonesia.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan dukungan penuh atas pengalokasian dana ini. Ia menekankan pentingnya agar anggaran tersebut benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat desa dan mampu meningkatkan kualitas hidup warga di wilayah tertinggal.
“Selain mendukung penguatan program desa, kami juga berharap pemerintah segera memperhatikan desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan atau kawasan lindung. Status tersebut perlu dilepaskan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tempat tinggalnya,” ujar Lasarus.
Fokus Anggaran
Berdasarkan rencana kerja Kemendes PDT, anggaran Rp2,5 triliun itu akan diarahkan untuk:
1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar di desa.
2. Mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
3. Mengurangi ketimpangan antara wilayah maju dan daerah tertinggal.
4. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang tinggal di kawasan rawan konflik lahan.
Dukungan terhadap Visi Pembangunan Nasional
Program Kemendes PDT selaras dengan visi pembangunan nasional, yakni mewujudkan pemerataan pembangunan, pengurangan kemiskinan, serta memperkuat kemandirian desa.
Dengan dukungan DPR RI, diharapkan alokasi anggaran tersebut dapat mempercepat langkah Indonesia menuju pembangunan desa yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan mampu mengurangi disparitas antarwilayah.
Informasi lebih lanjut mengenai program dan kebijakan Kemendes PDT dapat diakses melalui situs resmi: www.kemendesa.go.id/berita.